RADARKAUR CO ID BENGKULU Kabar dugaan gratifikasi pada Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa Musorprovlub KONI Bengkulu tahun 2021 kembali mencuat Kali ini tidak main main Beberapa cabang olahraga cabor yang menolak mantan Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah melaporkan dugaan gratifikasi itu ke Polda Bengkulu Selasa 1 2 2022 Cabang olahraga menolak pelaksanaan Mussorprovlub dan Ketua KONI periode 2021 2025 karena dinilai cacat hokum Serta ada dugaan gratifikasi saat pelaksanaan kegiatan itu Dari 32 cabor yang menolak 3 cabor telah menunjuk Zetriansyah SH sebagai kuasa hokum untuk melaporkan dugaan gratifikasi dan korupsi tersebut ke Polda Bengkulu Yang memberikan kuasa kepada saya ada tiga cabor meliputi cabor ISSI Taekwondo dan Takraw serta beberapa Konida untuk melaporkan hal itu kata Zetriansyah seperti dilansir dari Bengkuluekspress com Selasa 1 2 2022 BACA JUGA Warga OKU Selatan Tewas Kesetrum Pelaku Warga Muara Sahung Pihaknya menduga ada gratifikasi dalam pelaksanaan Musorprovlub KONI Periode 2021 2025 Indikasi salah satunya anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut tidak jelas bersumber dari mana Diketahui dari penelusuran dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu pelaksanaan Musorprovlub KONI Bengkulu tidak pernah tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah NPHD Jika betul anggaran tersebut bersumber dari salah satu calon maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berupa gratifikasi Sebab KONI merupakan organisasi yang seluruh dan sebagian pendanaannya bersumber dari keuangan negara atau daerah Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bengkulu tegasnya Diduga gratifikasi dalam hal ini suap menyuap diduga dilakukan oleh salah satu oknum calon Ketua KONI kepada Panitia Pelaksana Musorprovlub KONI Provinsi Bengkulu Periode 2021 2025 Para cabor dan konida menganggap hasil Musorprovlub KONI Provinsi Bengkulu Periode 2021 2025 cacat hokum Sebab adanya pernyataan dari tim penjaringan dan penyaringan atas beberapa kali penundaan pelaksanaan Musorprov atau Musprprovlub KONI Bengkulu Maka produk TIM Penjaringan dan Penyaringan dinyatakan tidak berlaku lagi Lalu pemilihan Ketua umum KONI Provinsi Bengkulu dalam Musprovlub KONI Provinsi Bengkulu periode 2021 2025 tidak dilakukan secara demokratis sebagaimana ketentuan dalam anggaran rumah tanggal pasal Pasal 35 e jelasnya pem
Dugaan Gratifikasi Musorprovlub KONI, Mantan Wagub Dilapor ke Polda
Selasa 01-02-2022,11:22 WIB
Kategori :