RADARKAUR CO ID BINTUHAN Ketua Aktivis Bengkulu Raflesia ABR Kabupaten Kaur Arjus Purnama SH berpendapat bahwa kinerja Kejari Kaur dalam penanganan kasus korupsi masih memprihatinkan dan terkesan tidak professional Ambil contoh kasus korupsi Dana Hibah KPUD Kaur tahun 2010 yang telah ditetapkan tersangkanya hingga hari ini tidak jalan dan tak tak tahu ujung pangkalnya lagi Sudah tak terhitung para saksi dipanggil untuk beberapa kali terkait kasus tersebut Kalau kasus tersebut diributkan lagi di media sosial baru pihak Kejari memanggil lagi para saksi saksi ya begitulah seterusnya kata Arjus dalam rilis berita yang diterima redaksi Radar Kaur Minggu 23 1 Oleh karena Arjus merasa berdasarkan pertimbangan riwayat penanganan kasus korupsi sebelumnya tidak yakin dan pesimis kalau Kejari Kaur dapat menindaklanjuti lagi kasus dugaan korupsi di KPUD Kaur yang baru baru ini jilid II BACA JUGA Saya S1 Hukum Ini Buktinya Kongkrit Api Berasal dari Dalam Gudang Buktikan saja dan mari kita saksikan bersama seperti apa finalnya Mari kita ingat kembali ke belakang bagaimana hebohnya penanganan kasus kasus korupsi pertama kali dimulai namun setelah itu kasus terebut jalan di tempat lanjutnya Selanjutnya Arjus Purnama membeberkan kejaksaan sebagai pengendali perkara Dominus litis mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum Karena hanya institusi kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan kepengadilan atau tidak berdasarkan bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana Bahwa kejaksaan mempunyai peran menegakan supremasi hukum perlindungan kepentingan umum menegakan Hak Asasi Manusia HAM serta pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme atau KKN Sudah seharusnya dengan peran dan fungsi yang dimiliki pihak kejaksaan penanganan kasus kasus korupsi ditangani dengan benar dilakukan secara lebih optimal dan profesional agar upaya pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden No 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan korupsi dapat tercapai terukur dan berorientasi pada hasil dan dampak kata aktivis yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPUD Kaur ini Bagaimana pihak kejaksaan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyakat bila dalam pelaksanaan penegakan hukum terkesan tebang pilih Kasus korupsi dengan potensi kerugian negara yang cukup besar dibiarkan tidak jalan Sementara dugaan korupsi dengan potensi kerugian Rp 10 000 000 sepuluh juta rupiah dipaksakan dan akhirnya terdakwa bebas kasus Asmawi S Ag Untuk diketahui tambah Arjus lagi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kejari Kaur khususnya bahwa peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi bukan saja merupakan hak Tapi lebih dari itu adalah merupakan kewajiban masyarakat untuk menciptakan Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme Oleh karena itu pihak Kejaksaan Kaur tidak boleh anti keritik penanganan kasus korupsi itu harus terbuka tidak boleh ditutup tutupi agar mempunyai dampak yang baik seperti yang diharapkan pemerintah BACA JUGA Kapolres Imbau Anggota dan Istri Bijak Bersosmed Peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi karena tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga telah melanggar hak hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas Peran serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan cara mencari memperoleh dan memberikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Disertai dengan rasa tanggung jawab untuk mengemukakan fakta atau kejadian yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Peran serta Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut perlu terus dijaga dibina dan dipupuk supaya dapat terus menumbuhkan budaya anti korupsi Sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap masyarakat yang berjasa dalam pencegahan pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan berupa piagam dan atau premi ujar Arjus Purnama mengakhiri pembicaraan Kajari Pastikan Kasus KPUD Tetap Dilanjutkan Dikonfirmasi terkait dengan adanya pernyataan atau penilaian yang diberikan oleh Ketua Aktivis Bengkulu Raflesia ABR Arjus Purnama SH terkait kinerja Pihak Kejari Kaur yang terindikasi lamban dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Kaur Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH mengatakan memang untuk perkara KPUD belum ditetapkan adanya tersangka Karena saat ini penyidik masih melakukan pendalaman kasus tersebut Untuk kasus KPU Kaur Kejari Kaur tetap berkomitmen dan perkara penyelidikan tetap dilanjutkan memang terkesan lambat tetapi saya pastikan penyelidikan perkara KPUD tetap berjalan kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH Minggu 23 1 Dikatakan Kajari untuk menetapkan tersangka kasusu korupsi tersebut penyidik harus berhati hati dan harus memiliki bukti yang jelas Untuk itu penyidik terus melakukan penyelidikan dengan memangil pihak pihak yang dianggap penting Saya pastikan dugaan kasus korupsi KPU Kaur terus berjalan dan apabila pemeriksaan saksi saksi alat bukti sudah rampung secepatnya akan dilakukan penetapan tersangka kasus tersebut tutup Kajari rilis ujr
Aktivis ABR Pesimis, Kajari : Dugaan Korupsi KPUD Berlanjut
Senin 24-01-2022,12:52 WIB
Kategori :