Hukum Berat Pelaku Persetubuhan Anak, Pecat ASN

Rabu 17-11-2021,14:08 WIB

RADARKAUR CO ID BINTUHAN Lima dari tujuh pelaku persetubuhan terhadap 4 siswi yang masih dibawah umur dalam pemeriksaan intensif Unit Pelayanan Perempuan dan Anak PPA Polres Kaur Polda Bengkulu Peristiwa persetubuhan anak itu sangat dikecam oleh Bupati Kaur H Lismidianto SH MH Bupati menegaskan agar penegak hukum memproses tujuh pelaku sesuai hukum yang berlaku dengan memberikan hukuman berat dan setimpal Selain itu juga Bupati Kaur telah memerintahkan Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur untuk turun melakukan pengecekan terhadap Aparatur Sipil Negara ASN yang tersandung kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut BERITA TERKAIT KNPI Kaur Prihatin Peristiwa Dialami 4 Siswi Camat Akui ASN Gilir Siswi Adalah Staf nya Tujuh Pria Gilir 4 Siswi Satu ASN Dua Masih Dikejar Empat Anak Bawah Umur Pesta Seks dengan 5 Pria Ada ASN Juga Dalam proses hukum tidak ada pembedaan Silakan pihak penegak hukum memproses para tersangka dengan tidak tebang pilih Selain itu dipastikan ASN yang tersandung hukum akan diproses sesuai hukum yang berlaku kata Bupati Kaur H Lismidianto SH MH setelah Rapat Paripurna di DPRD Kaur Selasa 16 11 BACA JUGA Bupati Kaur Resmikan Pesantren Daarul Mukhlasin Bupati sangat menyesalkan ada kejadian itu Untuk itu langkah yang akan diambil dalam mengantisipasi hal serupa terulang kembali di Kabupaten Kaur diminta OPD yang membidangi agar melakukan tugasnya Memberikan sosialisasi kepada masyarakat baik itu tentang hukum secara agama maupun secara hukum Bupati memerintahkan Inspektorat Kabupaten Kaur melakukan pengecekan terhadap ASN yang terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur Juga untuk korban akan didampingi oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Kabupaten Kaur untuk mengembalikan mental para korban Sementara itu anggota DPRD Kaur Firjan Eka Budi AP SE sangat prihatin dengan kejadian yang ada Untuk itu maka ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kaur khususnya orang tua untuk menjaga dan memperhatikan anak anak Dengan selalu diperhatikan diyakini tidak ada kasus asusila terjadi di Kabupaten Kaur BACA JUGA Ini Fakta Unik Sirkuit Mandalika Baru Diresmikan Jokowi Sebagai pengingat Minggu 14 11 anggota PPA Polres Kaur Polda Bengkulu mengamankan lima tersangka persetubuhan terhadap empat orang anak dibawah umur merupakan siswi salah satu sekolah di Kabupaten Kaur Dari tujuh pelaku lima pelaku telah diamankan Adapun lima pelaku persetubuhan diamankan inisial J 18 RA 40 NA 34 WL 24 dan B 18 warga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur Dari lima tersangka yang diamankan satu tsk inisial RA 40 merupakan Aparatur Sipil Negara ASN aktif yang bertugas di Kantor Kecamatan Kaur Utara Para pelaku dijerat pasal 81 dan 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua undangan undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ujr radarkaur co id

Tags :
Kategori :

Terkait