Polres Kaur Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Polres Kaur Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Kaur AKBP Tomson Sembiring, S.H., M.H. saat press release menyampaikan bahwa peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari 2024 hingga Januari 2026, dengan korban seorang anak perempuan berinisial samaran “Bu--ilustrasi

Kaur, RADARKAUR.DISWAY.ID – Kepolisian Resor Kaur menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan, perkosaan, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Jumat 3 April 2026 pukul 14.15 WIB, bertempat di Mapolres Kaur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh pihak keluarga korban, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polres Kaur melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap para pelaku yang terlibat.

Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr. Opsla, melalui Kasat Reskrim Polres Kaur AKBP Tomson Sembiring, S.H., M.H. saat press release menyampaikan bahwa peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari 2024 hingga Januari 2026, dengan korban seorang anak perempuan berinisial samaran “Bunga” (12), pelajar asal Kabupaten Kaur.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Berawal dari laporan keluarga korban, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional dan tuntas,” tegas Kapolres.

BACA JUGA:Gempa M7,3 Guncang Sulut, Warga Diminta Waspadai Potensi Tsunami

BACA JUGA:1 Orang Tewas Tertimpa Runtuhan Gedung KONI Saat Gempa M 7,6 di Kota Bitung, Picu Tsunami Kecil

“Ini merupakan kejahatan serius terhadap anak yang tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga melanggar nilai kemanusiaan. Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku.” kata Kapolres menegaskan.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka dengan peran dan modus yang berbeda-beda.

Tersangka utama IS (51), yang merupakan ayah tiri korban, diduga melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali dan pencabulan sebanyak 10 kali. Pelaku menggunakan modus membujuk korban dengan iming-iming uang jajan serta ancaman kekerasan.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan: Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA:Resmi Dimajukan, Pemutakhiran DTSEN Triwulan II Akan jadi Lebih Cepat

BACA JUGA:Bupati Kaur Gusril Pausi terima kunjungan Kepala BPS Kabupaten Kaur

Selain itu, IS juga diketahui menawarkan korban kepada pihak lain untuk tujuan eksploitasi seksual.

Adapun tersangka lainnya yaitu:
PR (31) Melakukan perkosaan dengan cara mengancam korban.
Dijerat dengan: Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun serta denda kategori IV hingga VII.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait