Mantan Kadis PMD Kaur Divonis Bebas pada Kasus Embung

Kamis 04-11-2021,16:18 WIB

RADARKAUR CO ID BENGKULU Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD Kabupaten Kaur Asmawi sedikit lega Setelah Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu menyatakannya tidak terbukti bersalah atas kasus proyek pembangunan embung di Desa Babat Kecamatan Tetap Majelis hakim memberikan vonis bebas serta menolak tuntutan hukuman 2 tahun penjara oleh JPU Kejari Kaur Putusan bebas dibacakan Dwi Purwanti selaku ketua majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak bersalah dan divonis bebas Dikutif dari rbtvcamkoha com Jaksa Penuntut Umum JPU Ekke Widoto Khahar menyatakan akan berkordinasi dengan unsur pimpinan dalam 7 hari kedepan Sesuai prosedur kami akan langsung mengajukan kasasi ujar Ekke BACA JUGA https radarkaur rakyatbengkulu com paw kpu kaur muklis bakal gantikan mexxy https radarkaur rakyatbengkulu com bupati lis predikat wtp wajib dipertahankan Sementara itu melalui video yang diterima redaksi RADARKAUR CO ID Penasehat Hukum terdakwa Sopian Siregar SH M Kn memanjatkan syukur kepada Allah SWT Karena perjuangan bersama fakta persidangan dan segala hal yang sudah terungkap dipersidangan Pada dasarnya kami kami sudah meyakini dari awal bahwa dalam perkara ini terdakwa akan dibebaskan oleh majelis hakim Karena beberapa hal Salah satunya adalah sudah dicabutnya keterangan yang disampaikan oleh saksi Siratjudin terhadap pemberian uang sebagaimana tuntutuan atau dakwaan JPU terang Sopian Yang kedua lanjutnya tidak ada sama sekali unsur untuk memperkaya diri apalagi hal ini adalah perjuangan terdakwa untuk memperjuangkan dana pusat untuk proyek pembangunan embung bagi desa stunting di Kabupaten Kaur radarkaur co id

Tags :
Kategori :

Terkait