RADARKAUR.CO.ID, TANJUNG KEMUNING - Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Kabupaten Kaur saat ini masih dalam proses penyampaian nilai dan penandatangan berkas pembayaran tapak tower SUTT. Warga di Kecamatan Tanjung Kemuning diharapkan menerima nilai ganti rugi tapak tower SUTT.
Meskipun begitu, informasi yang diterima beberapa warga masih menolak akibat nilai ganti rugi yang diberikan dinilai terlalu kecil. Nilai ganti rugi itu terlalu jomplang bila dibandingkan dengan nilai harga pasar lahan beserta tanam tumbuh didalamnya.
Seperti harga tanam tumbuh kelapa sawit yang hanya diberi nilai kisaran Rp 700 ribu sampai Rp 800 ribu. Padahal harga pasarnya paling minimal dihargai Rp 1 juta per batangnya.
Harapan warga pemilik lahan itu perlu didengar. Karena tidak mungkin warga menolak pembangunan Tower SUTT. Namun nilai ganti rugi perlu disesuaikan secara manusiawi. Dengan kesepakatan kedua pihak dan tanpa paksaan ancaman ataupun intervensi.
BACA JUGA:2 Pesilat Kaur Lolos Popwil Segera Jalani TC
Pemda Kabupaten Kaur diwakilkan oleh Asisten II Pemda Kaur Arsal Adelin, M.Pd dan Koordinator SUTT Sumbagsel, Soni Irawan, Selasa (28/6/2022) menggelar rapat dengan pemilik lahan yang akan dibangun tower SUTT.
Pertemuan dilakukan di Aula Kantor Camat Tanjung Kemuning, Selasa (28/6/2022).
Asisten II Pemda Kaur Arsal Adelin, M.Pd menjelaskan di Kabupaten Kaur ini ada 120 SUTT yang akan dipasang. Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning paling sedikit 56 SUTT yang akan dipasang.
“Rapat pembebasan lahan SUTT untuk tower SUTT menuju gardu induk listrik dengan pemilik lahan,” kata Asisten II Pemda Kaur.
BACA JUGA:Sengketa Pilkades Jawi Belum Tuntas
Asisten II Pemda Kaur Arsal Adelin, M.Pd berharap warga yang memiliki lahan untuk didirikan tower SUTT tersebut untuk dapat mendukung program pemerintah.
“Warga bisa mengajukan berkas kepemilikan lahan untuk diberikan ganti rugi. Kemudian biaya ganti rugi nantinya akan di transfer ke pemilik lahan tersebut,” jelas Arsal Adelin.
Sementara Koordinator Pembangunan SUTT UIP Sumbagsel, Soni Irawan mengatakan dalam pembebasan lahan dan pemasangan SUTT. Pihaknya melibatkan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu, Pemda Kaur, Polsek, Camat dan pemilik lahan itu sendiri.
BACA JUGA:Bupati Kaur Direncanakan Titik Nol RTLH Penanganan Stunting, Lokasinya…
“Dari 56 pemilik lahan yang akan dipasang tower SUTT di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning hanya 26 orang saja yang diundang untuk pembebasan tahap pertama. Karena baru itu yang bersedia menyerahkan lahan. Kemudian melakukan negosiasi ganti rugi lahan dengan jumlah dana yang bervariasi,” ujarnya.(pin)