RADARKAUR.CO.ID, BENGKULU – Satreskrim Polres Bengkulu akhirnya menetapkan AM (27) warga Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu sebagai tersangka kasus miras oplosan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
AM merupakan penjual miras oplosan yang menyebabkan kehebohan di Kota Bengkulu. Setelah 3 orang ditemukan tewas mengenaskan di tempat hiburan karaoke Ayu Ting-Ting (ATT).
BACA JUGA:Gubernur Anies Setujui Hibah Dana Bagi Satpol PP Kaur
Ketiganya yakni seorang pengunjung dan 2 orang pemandu lagu (PL).
Bahkan akibat dari peristiwa ini, Pemkot Bengkulu kemudian menutup Karaoke Ayu Ting-Ting untuk sementara.
AM ditangkap di Desa Batu Desa Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong dalam usaha pelariannya, Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 23. 00 WIB.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka diketahui bahwa miras tersebut ia suplai dan diantar sendiri kepada setiap pemesan.
Miras tersebut diduga oplosan yang dikerjakan oleh pelaku sendiri.
Modusnya agar mendapat untung lebih besar.
"Kita sudah tetapkan AM sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan siang ini juga," sampai Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau kepada rakyatbengkulu.disway.id, Sabtu (2/7/2022).
BACA JUGA:Laga Perdana Piala AFF U-19 2022, Indonesia Ditahan Imbang Vietnam 0 - 0
Malau menyebutkan dari hasil pemeriksaan, tersangka AM telah mengakui menjual dan mengantarkan sendiri miras yang dijualnya kepada korban. Miras dijual pelaku dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu per botol sesuai merek yang dipesan.
BACA JUGA:33 Desa di Kaur Miliki Destinasi Wisata, Butuh Digarap Maksimal
"Juga sudah diakui oleh tersangka, memang benar dia menjual minuman tersebut di harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu bervariatif," sambungannya.
Hampir belasan botol miras berbagai merek yang dijual oleh tersangka. Miras tersebut dijual dan diantarkan sendiri kepada para korban, yang memesan ke tempat karaoke ATT selama tempo beberapa jam dari sore hingga malam hari saat kejadian.
"Dia menyuplai sendiri, apabila ada orang yang memesan minuman ke dia, dia akan menyediakan minuman sesuai pesanan tersebut," lanjut Malau.
BACA JUGA:Gelombang Laut Ancam Pemukiman, Merpas Perlu 400 Meter Seawall Untuk Mengamankan
Dugaan sementara minuman yang dijual tersangka tersebut adalah oplosan lantaran merek - merek minuman yang dijual tersangka merupakan merek ternama. Namun, dijual dengan harga murah.
Hingga terindikasi, minuman tersebut merupakan miras oplosan.
"Harga minuman yang dijual tersangka ini adalah minuman dengan harga tinggi, tapi oleh dia dijual dengan harga yang sangat murah. Jadi kemungkinan ini diduga minuman oplosan, namun masih akan kita kembangkan," jelasnya.
BACA JUGA:Kaur Masih Zona Hijau PMK, Simak Cara Pencegahannya!
Pihaknya juga akan membawa hasil racun yang diambil dari badan korban yang tewas akibat mengkonsumsi miras tersebut, untuk dilakukan penelitian di laboratorium guna mengetahui kadar dari minuman yang dijual tersangka.
Serta mengambil sample terhadap minuman yang dijual. Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu. Sementara akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis.
"Ada 3 pasal yang kita sangkakan, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan tiga orang korban meninggal dunia. Kemudian kita tetapkan ke pasal 146 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang tidak sesuai dengan peruntukannya," demikian Malau.(rb)