Ayu Ting-Ting Tersandung Kasus Miras Oplosan, Laporan Sudah Masuk Polda Bengkulu

Ayu Ting-Ting Tersandung Kasus Miras Oplosan, Laporan Sudah Masuk Polda Bengkulu

RADARKAUR.CO.ID, BENGKULU – Ayu Rosmalina alias Ayu Ting-Ting tersandung kasus minuman keras (miras) oplosan. Setelah pemilik Karaoke Ayu Ting-Ting di Kota Bengkulu ini dilaporkan ke Mapolda Bengkulu, Jumat (8/7/2022).

Pelapor kasus ini adalah kuasa hukum keluarga Sarah Audia warga Kabupaten Empat Lawang, Sumsel. Sarah adalah salah satu korban miras oplosan di Karaoke Ayu Ting -Ting beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum keluarga korban Reno Andriansyah, S.H dan rekan menerangkan bahwa laporan ke Mapolda Bengkulu itu terkait kelalaian manajemen Karaoke Ayu Ting-Ting yang mengakibatkan timbul korban jiwa.

BACA JUGA:Tega! Remaja di Bengkulu Selatan Ini Aniaya Kedua Orang Tua Kandung

Dimana akibat kelalaian manajemen karaoke yang dimiliki terlapor itu menyebabkan 3 orang meninggal dunia. Salah satunya merupakan anak dari klien mereka.

Sehingga dalam laporan itu diduga telah terjadi kelalaian dalam Standar Operational Procedure (SOP). Sehingga miras oplosan dapat masuk dan dikonsumsi di dalam karaoke.

“Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting-ting. Pemilik usaha karaoke Ayu Ting-ting yang ada di Bengkulu beserta pihak managemen,” kata Reno Andriansyah, Jumat (8/7/2022) seperti yang dikutif dari bengkuluekspress.com (DNN Grup).

BACA JUGA:Uji Coba Pengisian BBM Dengan Aplikasi Mypertamina, Fokus Mobil

Salah satu SOP yang dipertanyakan oleh pihak keluarga yang dalam hal ini ayah kandung Sarah Audia yaitu Limei melalui kuasa hukumnya adalah prosedur masuknya makanan dan minuman yang berada dari luar ke room karaoke.

Padahal menurut mereka, pihak karaoke Ayu Ting-ting tidak memperkenankan membawa makanan ataupun minuman dari luar. Namun apabila ingin membawa makanan dan minuman dari luar makan dikenakan biaya tambahan.

“Dari pihak management ini apabila mau memasukan barang dari luar maka harus membayar uang tamabahan atau cas. Artinya minuman apapun boleh masuk asalkan bayar cas,” ungkapnya.

Sementara itu, Limei selaku ayah korban berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas. Pasalnya, anaknya Sarah merupakan orang tua tunggal bagi anaknya.

BACA JUGA:Seminggu, CBS Lima Kali Turunkan Harga TBS

Sehingga dengan dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak karaoke Ayu Ting-ting ini membuat membuat pihak keluarga terpukul. Bahkan anak dari korban Sarah yang berusia enam tahun harus kehilangan orang tuanya untuk selama-lamanya.

“Dari pihak keluarga kami minta kasus ini diusut seadil-adilnya,” tutup Limei.

Diketahui sebelumnya kasus ini mencuat setelah adanya informasi tiga orang yang meninggal dunia setelah meminum miras oplosan saat berada di salah satu room di karaoke Ayu Ting-ting.

Ketiganya tersebut adalah Ayu Wulandari warga Kota Bengkulu, Sarah Audia warga Kabupaten Empat Lawang yang bekerja sebagai pemandu lagu serta satu lagi tamu room karaoke yang saat ini belum diketahui identitasnya.

BACA JUGA:Bupati Kaur, Wabup, Sekda dan Sederet Kepala OPD Salat Idul Adha di Masjid At-Taqwa Pagulir

Dari kasus ini pula Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap AM (27) warga Penurunan Kota Bengkulu terkait penjualan miras oplosan yang diduga menyebabkan timbulnya korban jiwa akibat mengkonsumsi miras oplosan itu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bengkuluekspress.com