RADARKAUR.CO.ID, BENGKULU TENGAH - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyusunan kegiatan Rencana Detil tata Ruang (RDTR) tahun 2013 di Kabupaten Bengkulu Tengah masuk babak baru. Sekda Bengkulu Tengah (Benteng), EH akhirnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus yang merugikan Negara Rp 272 juta itu.
Selain Sekda EH, Kejari Kabupaten Bengkulu Tengah juga menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), DR dan pihak ketiga, HH sebagai tersangka.
BACA JUGA:Sepakbola Bupati Cup Kaur Segera Hadir
Kegiatan RDTR memakan anggaran yang mencapai Rp 647 juta. Anggaran Rp 647 juta tersebut terdiri dari anggaran yang berasal dari APBD Benteng tahun anggaran 2013 senilai Rp 317 juta dan di tahun anggaran 2014 senilai Rp 330 juta.
BACA JUGA:Pemdes Kurang Respon Program Kaur Bebas Pasung
Usai menjalani pemeriksaan akhir sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya digiring masuk mobil tahanan sekiar pukul 16.10 WIB.
Para tersangka langsung disuruh mengenakan rompi warna pink dengan posisi tangan diborgol.
BACA JUGA:Warga Tagih Janji PLN Perbaiki Jaringan Listrik
Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH membenarkan ketiga terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus RDTR.
Ketiganya akan ditahan di Rutan Malabro selama 20 hari untuk kemudian diajukan menjalani sidang di PN Tipikor Bengkulu.
“Ya ditahan di Rutan Malabro,” terang Kajari singkat.
BACA JUGA:Madrasah Terapkan Kurikulum Merdeka, SMA/SMK Baru Mau Sosialisasi
Untuk diketahui, dugaan korupsi dengan modus kegiatan fiktif ini diawali karena adanya laporan yang disampaikan atau dilaporkan salah seorang masyarakat Bengkulu Tengah kepada Kejari.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, jaksa langsung melakukan tindaklanjut dengan memanggil pihak terkait untuk mendapatkan keterangan.
BACA JUGA:Imam dan Kades Bahas Penyembelihan Kurban Presiden Jokowi