Wabup menambahkan, target desa persiapan itu pada bulan Oktober 2022 sudah terealisasi. Mengingat target pembagian 30 persen dari dana desa Induk untuk diberikan ke desa persiapan pemekaran.
BACA JUGA:Bupati Kaur Telah Awali Dimulainya Program BSPS
BACA JUGA:BPNT dan PKH Macet Sejak Januari
Maka dari itu tim pembentukan desa persiapan sudah sepakat akan langsung terjun ke desa- desa persiapan tersebut untuk melakukan penyesuaian data.
Oleh karena itu pada rapat dihadirkan semuanya termasuk dukcapil untuk memastikan data kependudukan masyarakat disana sudah terdata dengan baik.
"Sudah saya perintahkan kepada Dinas Dukcapil untuk jemput bola bagi mereka penduduk belum memiliki KTP. Jangan sampai hanya memiliki surat pindah domisili saja. Secepat mungkin akan kita laksanakan. Insya Allah bulan Oktober ini desa persiapan sudah terbentuk," tutupnya.
BACA JUGA:Duka Keluarga Korban Kebakaran Tanjung Iman, Harta Benda Ludes, Sisa Pakaian di Badan
BACA JUGA:Sopir dan Penumpang Pikap Masuk Jurang Dirawat di RS As Syifa
Sementara itu Kabag Pemerintahan Bambang Tri Wirawan, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa ada 3 syarat utama untuk pemekaran desa.
Yaitu pertama syarat teknis, kedua syarat kewilayahan dan ketiga syarat fisik.
Beberapa syarat tersebut poin yang paling penting soal kependudukan. Regulasinya harus memiliki 800 KK dengan 2.000 jiwa.
"Jadi pertimbangan kita disini bahwa beberapa dusun yang letaknya jauh dari desa induk. Sehingga menjadi prioritas kami untuk mengangkat isu itu agar desa- desa persiapan yang mengajukan pemekaran tahun 2021 dapat terealisasi," ucap Bambang.
BACA JUGA:3 Kursi Eselon 2 dan 10 Eselon 3 Pemda Kaur Dijabat Plt, Berikut rinciannya
BACA JUGA:Kinerja Petugas Damkar Kaur Perlu Pembenahan
Ditambahkannya, untuk saat ini pihaknya akan melaksanakan survey untuk mencocokan dokumen yang diajukan desa pemekaran dengan kondisi riil di lapangan.
Termasuk akan mengecek juga pansus- pansus yang tersedia di desa persiapan lalu akan dilanjutkan untuk berkoordinasi Pemerintah Provinsi Bengkulu.(kom)