RADARKAUR.CO.ID, BINTUHAN - Kejari Kaur kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kaur, Jum'at (15/7/2022). Pemeriksaan ini sebagai lanjutan dari penggeledahan Kejari Kaur di kantor KPU Kaur, Selasa (12/7/2022).
Saat itu tim berhasil membawa berkas dokumen KPU terkait dana hibah Pilkada tahun 2020 sebesar Rp 25 miliar. Ada 51 bundel dokumen yang dibawa dan disita.
BACA JUGA:264 Ternak Terjangkit PMK, drh. Rakhmad : Jangan Panik, Banyak yang Sembuh!
BACA JUGA:Dhery, Pemuda Kaur Dapat Beasiswa S2 ke Rusia, Kebingungan Biaya Hidup di Sana
Adapun 3 saksi yang diperiksa adalah Bendahara KPU, Sekretaris KPU yang bertugas sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU.
Ketiga saksi telah mendatangi kantor Kejari sejak pagi sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan kepada pihak saksi- saksi. Pemeriksaan ke tiga saksi tersebut juga dijadwalkan sampai pukul 16.30 WIB. Sehingga hasil pemeriksaan belum dapat di publis.
Kajari Kaur M. Yunus, SH, MH melalui Kasi Intel Charles Aprianto, SH, MH dalam keterangannya kepada awak media membenarkan 3 saksi itu sudah datang memenuhi panggilan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:Antisipasi Kebakaran, 1 Unit Damkar
BACA JUGA:Fenomena Istiwa A'zam, Cek Arah Kiblat
"Benar, tadi kita sudah melakukan pemeriksaan dari ketiga saksi dari KPU. Pemeriksaan terhadap saksi- saksi sudah dimulai sejak pagi sampai sore. Untuk hasilnya nanti kita akan sampaikan," ucap Carles.
Lanjutnya, hasil pemeriksaan dari ketiga saksi tersebut belum dapat disampaikan karena masih dalam pemeriksaan.
Selain itu pihaknya akan menyampaikan hasil itu nanti setelah semua selesai diperiksa dan akan disampaikan lewat konferensi.
BACA JUGA:SMK Bina Husada Kaur Akan Tutup
BACA JUGA:SMK Bina Husada Kaur Akan Tutup
"Kita masih pemeriksaan nanti hasilnya kita sampaikan pada konferensi saja. Untuk waktu dan jadwal saya tidak bisa tentukan karena memang masih tahapan pemeriksaan saksi- saksi," tutupnya.(kom)