RADARKAUR.CO.ID, BENGKULU SELATAN – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada dana Baznas Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2019 – 2020 menunjukan perkembangan.
Dana hibah Baznas yang diusut Kejari BS adalah dana hibah tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1 miliar.
Dan hibah tahun 2020 Rp 2 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan untuk pengurus rumah ibadah.
BACA JUGA:Ditangkap di Kepahiang, Sindikat Ini Cetak dan Sebar Upal Lintas Provinsi
BACA JUGA:Kajari Sebut Negara Rugi Rp 540 Juta Pada Kasus Dana Hibah ke KPU Kaur
Dana hibah Baznas ini diperuntukan membayar insentif pengurus rumah ibadah se-Bengkulu Selatan.
Namun dalam perjalanannya terjadi dugaan penyelewengan.
Kajari Bengkulu Selatan (BS) Hendri Hanafi telah menyampaikan informasi terbaru bahwa kasus itu naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
“Penyidik telah melaporkan adanya temuan terbaru lewat penelitian data dan dokumen, bahwa ditemukan dugaan terjadi peristiwa pidana dalam menggunakan dana Baznas 2019-2020. Namun ini baru dugaan sehingga perlu dilakukan pendalaman,” terang Kajari sebagaimana yang dirilis rakyatbengkulu.disway.id, Jumat (22/7/2022).
BACA JUGA:133 Pejabat Eselon 3 dan 4 Pemda Kaur Dilantik
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sekretaris dan PPK KPU Kaur Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020
Kajari juga menyebutkan bahwa dugaan korupsi pada dana Baznas BS itu berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Itu baru dugaan atau hipotesa awal. Sehingga belum dapat dikatakan soal kepastian kerugian Negara, termasuk berapa nilai pastinya. Sebab masih dalam rangkaian penyidikan,” tambahnya.
Dalam waktu dekat pihak Kejari BS akan mengumpulkan barang bukti, beserta saksi hingga upaya terkait penyidikan.
BACA JUGA:Pelajaran Agama di SDN 1 Kaur Diawali Salat Dhuha
BACA JUGA:Pelajaran Agama di SDN 1 Kaur Diawali Salat Dhuha
“Harapan kami dua bulan ke depan, kami sudah merilis pihak-pihak yang diminta pertanggungjawaban,” ujar Kajari
(rb)