Dinas PMD Belum Terima Laporan BPD Maling Sawit

Rabu 27-07-2022,19:07 WIB
Editor : Muhammad Isnaini

Kades menegaskan, ketiga warga tersebut akan diberikan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) Pandang Pandan Nomor 03 tahun 2022.

 

Didalam Perdes tersebut menyebutkan, barang siapa mencuri tandan buah segar didenda sebesar Rp 1 juta per tandan. Dengan jumlah TBS korban yang hilang sebanyak 40 tandan tersebut. Ketiga pelaku terancam denda sebesar Rp 40 juta.(roh)

Kategori :