RADARKAUR.CO.ID, BINTUHAN - Pemerintah daerah kabupaten Kaur akan memberikan perlindungan dan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada 700 guru atau tenaga kependidikan (GTK) Non ASN. Pemberian perlindungan dan jaminan kerja kepada GTK non ASN tersebut akan mulai dilaksanakan tahun 2023.
Hal itu disampaikan Sekda DR.Drs Ersan Syahfiri saat selesai mengikuti Rapat monitoring dan evaluasi perlindungan guru dan tenaga kerja yang dilaksanakan Rabu (27/7/2022) di Lantai 3 Pemda Kaur.
BACA JUGA:Geledah Kantor dan Rumah Eks Bendahara Baznas, Jaksa Sita Proposal Hingga Kwitansi
Pemberian jaminan kerja ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No 2 tahun 2021. Berdasarkan data yang dimiliki pemda kabupaten Kaur ada sebanyak 700 GTK non ASN yang terdata dan akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Bupati Kaur H.Lismidianto, SH, MH melalui Sekda DR Drs Ersan Syahfiri menyampaikan bahwa setelah mengikuti kegiatan rapat perlindungan guru dan tenaga kerja bersama Kementerian Koordinator pembangunan Manusia dan kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Jamsostek Pusat melalui video converence.
Hasil dari rapat tersebut Pemerintah daerah kabupaten Kaur akan memberikan jaminan perlindungan kerja terhadap GTK non ASN.
BACA JUGA:Tersangka Pemalsuan Karcis, Polres Kaur Tangkap 2 Pelaku, Ini Identitasnya!
"Intinya memberikan petunjuk tentang guru non ASN itu di berikan perlindungan tenaga kerja. Kalau melihat data yang ada baru beberapa kabupaten/ kota yang memploting untuk itu. Khusus provinsi bengkulu ini belum ada satupun termasuk Kaur juga," ucap Sekda DR Drs Ersan Syahfiri.
Lanjutnya, data yang dimiliki pemda Kaur ada 700 orang guru non ASN di Kabupaten Kaur yang ditampilkan datanya belum satupun diploting BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga kedepan akan dilakukan ploting kepada guru non ASN secara bertahap. Hal ini dikarenakan anggaran yang harus dikeluarkan cukup besar dengan nominal biayanya Rp 25 ribu per peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ploting tersebut akan dilaksanakan mulai tahun 2023.
"Kalau melihat di perubahan ini kayaknya kita belum. Karena melihat kondisi APBD kita Tapi untuk tahun 2023 akan kita lakukan secara bertahap," urainya.
BACA JUGA:Dishub Kaur Lamban Soal Kenaikan Ongkos Travel, Malah Ngomong Begini!!
Ditambahkannya, mengingat sistim pemberian BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap, maka akan dilakukan pemetaan guru di seluruh wilayah Kabupaten Kaur.
Dengan demikian guru dengan potensi resiko yang lebih besar akan mendapatkan terlebih dahulu perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita akan melakukan pemetaan guru terlebih dahulu. Guru yang memiliki potensi resiko lebih besar itu yang akan diutamakan baru yang lain mengikuti tahap berikutnya," paparnya. (kom)