RADARKAUR.DISWAY.ID, NASAL - Niatnya pengen memiliki penghasilan tambahan. Namun lewat cara yang melanggar hukum. DA (35) warga Desa Tebing Rambutan dan MA (46) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal nekat membawa pil Samcodin. Dua wanita berstatus janda alias tidak bersuami ini niatkan akan menjual 1.310 butir pil itu.
BACA JUGA:Remaja di Kaur Dikeroyok 2 Pemuda, Kena Tusuk dan Sabetan Sajam
BACA JUGA:Pesan Bagi ODGJ Baru Sembuh, Obat Rutin Diminum
Namun aksi mereka sudah tercium anggota Polsek Nasal. Akibatnya kedua wanita itu diamankan untuk diperiksa.
Sedangkan pil yang ada dalam 131 keping itu disita.
Selain menyita pil Samcodin, Polsek Nasal juga mengamankan yang Rp 730 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan pil Samcodin.
Penangkapan dilakukan Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
BACA JUGA:Seluruh Juara MTQ Provinsi Bengkulu Diberangkatkan ke MTQ Nasional
BACA JUGA:Tempo 1 Jam Maling Berhasil Ditangkap
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat pada hari penangkapan. Polsek menerima laporan bahwa ada oknum penjual obat jenis Samcodin tanpa izin.
Lokasi penjualan berada di Dusun Suka Mulya Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal.
Setelah mendapat informasi tersebut, Personel Polsek Nasal langsung mendalami dan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:8 Tuntutan LPTQ Kaur Kepada Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Kecanduan Main Medsos Kalahkan Minat Baca
Dari penyelidikan dapat dipastikan bahwa laporan dan informasi masyarakat tersebut benar.