Sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, melakukan penangkapan terhadap 2 wanita tersebut. Berikut barang bukti 1.310 butir Samcodin.
“Kedua tersangka ini telah kami amankan di Polsek Nasal, dan selanjutnya akan di antar ke Polres Kaur," Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.IP,MH melalui Kapolsek Nasal AKP Pedi Setiawan, SH, MH kepada awak media.
BACA JUGA:Satpol - PP Bongkar Papan Reklame di Tebat Gelumpai
Dikatakan bahwa sampai saat ini kasus ini masih dalam pengembangan. Termasuk menyelidiki asal muasal pil Samcodin itu.
BACA JUGA:16 Juara MTQ Provinsi Terancam Tidak Berangkat MTQ Nasional