RADARKAUR.DISWAY.ID, BINTUHAN - Upaya untuk menjadi desa defenitif, 7 desa persiapan pemekaran yang sudah melalui beberapa tahapan harus tetap menunggu dengan sabar. Perkembangan terbaru 7 desa persiapan pemekaran ini dalam proses pembuatan peraturan bupati (perbup).
7 desa itu sebelumnya telah mengusulkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur saat ini masih sedang dalam tahapan proses pengajuan rekomendasi ke Bupati Kaur.
BACA JUGA:Ini 11 Pelajar Kaur Di Ajang FLS2N Provinsi
BACA JUGA:3 Langkah Untuk Atasi Inflasi, Ini Kata Sekda Kaur
Untuk dibawa ke tingkat Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan SK Desa Persiapan. Hal itu disampaikan Kabag Pemerintahan Bambang Tri Wirawan,S.STP,M.Si kepada radarkaur.co.id, Kamis (18/8/2022).
"Kita saat ini sedang tahapan mengajukan rekomendasi ke Bupati untuk nanti dapat mengeluarkan Perbup Desa persiapan," ucap Bambang.
BACA JUGA:Pererat Kekompakan dan HUT RI, PWI Kaur Gelar Aneka Lomba
BACA JUGA:Jalan ke Desa Tanjung Aur, Nyaris Patah
Dikatakannya, tahapan mengajukan rekomendasi ke Bupati ini berguna untuk memastikan desa persiapan telah sesuai dan mencukupi syarat untuk diterbitkan sebuah Peraturan bupati (Perbup).
Dimana desa persiapan yang diajukan sudah harus memenuhi kriteria cukup untuk mendapatkan rekomendasi dari peraturan bupati yang nanti akan dilanjutkan ke tingkat Provinsi.
BACA JUGA:Ajari Santri, Guru Lomba Kreasi Masak
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Konsisten Edukasi Safety Riding Bagi Siswa Baru
"Jika nanti perbup sudah keluar, kita akan membawa ini ke tingkat provinsi di bagian Kesra Provinsi Bengkulu, nanti pihak provinsi yang akan mengeluarkan SK Desa persiapan," sampainya.
Selanjutnya SK Desa persiapan yang diberikan oleh pihak Provinsi Bengkulu ke Kabupaten Kaur akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan pembentukan desa persiapan.
Dan pemisahan diri dari Desa induk sebelumnya. Walaupun demikian disetiap proses tahapan sampai ke pemberian SK Desa persiapan oleh provinsi. Diakuinya masih harus membutuhkan waktu yang cukup panjang.