BACA JUGA:Momen HUT ke-77 RI, 4 Poin Penting Untuk Pulih dan Bangkit
BACA JUGA:Ketua DPRD Kaur Jelaskan 7 Gambaran Besar Dari Tema HUT ke-77 RI
Tidak sampai disitu saja tahapan menjadi desa persiapan juga dibutuhkan waktu yang cukup panjang untuk pemenuhan syarat menjadi desa defenitif.
Dimana desa persiapan harus menjalani paling cepat atau minimal 3 tahun menjadi desa persiapan setelah itu akan diverifikasi kembali oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu untuk menentukan bahwa desa persiapan sudah layak atau belum menjadi desa defenitif.
BACA JUGA:Verifikasi Administrasi Parpol Tingkat Kabupaten Kaur Dimulai Senin
BACA JUGA:Geladi Bersih Upacara Bendera, Bupati Koreksi Sound System
"Jadi intinya Desa persiapan pemekaran harus tetap sabar, karena ketika SK Desa persiapan sudah ada tetap saja menunggu minimal paling cepat selama 3 tahun untuk memenuhi syarat desa defenitif. Tetapi untuk desa yang tidak mampu memenuhi syarat untuk menjadi desa defenitif maka akan di kembalikan lagi ke desa induk," paparnya.