7 Desa Persiapan Pemekaran Proses Perbup, Tapi...

Kamis 18-08-2022,19:40 WIB
Reporter : Kamarudin
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:Momen HUT ke-77 RI, 4 Poin Penting Untuk Pulih dan Bangkit 

BACA JUGA:Ketua DPRD Kaur Jelaskan 7 Gambaran Besar Dari Tema HUT ke-77 RI

Tidak sampai disitu saja tahapan menjadi desa persiapan juga dibutuhkan waktu yang cukup panjang untuk pemenuhan syarat menjadi desa defenitif.

Dimana desa persiapan harus menjalani paling cepat atau minimal 3 tahun menjadi desa persiapan setelah itu akan diverifikasi kembali oleh Kementerian Dalam Negeri  (Kemendagri).

Hal itu untuk menentukan bahwa desa persiapan sudah layak atau belum menjadi desa defenitif.

BACA JUGA:Verifikasi Administrasi Parpol Tingkat Kabupaten Kaur Dimulai Senin

BACA JUGA:Geladi Bersih Upacara Bendera, Bupati Koreksi Sound System

"Jadi intinya Desa persiapan pemekaran harus tetap sabar, karena ketika SK Desa persiapan sudah ada tetap saja menunggu minimal paling cepat selama 3 tahun untuk memenuhi syarat desa defenitif. Tetapi untuk desa yang tidak mampu memenuhi syarat untuk menjadi desa defenitif maka akan di kembalikan lagi ke desa induk," paparnya.

Kategori :