RADARKAUR.DISWAY.ID, JAKARTA - Putri Candrawathi (PC) sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Ada 2 bukti vital yang membuat nyonya besar Durian Tiga itu jadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian dalam keterangan konferensi pers, Jumat siang (19/8/2022) menyampaikan bahwa penyidik sudak memiliki sejumlah bukti tesebut. Berupa keterangan saksi dan rekaman CCTV.
BACA JUGA:Kapolres Kaur Rilis 7 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
BACA JUGA:Sampah Menumpuk Di Pasar Malam Bintuhan, Siapa Bertanggung Jawab?
Dikatakannya bahwa bukti keterangan saksi dan CCTV itu menujukan bahwa PC berada di lokasi terjadi pembunuhan berencana tersebut.
Selain itu disebutkannya juga bahwa PC melakukan kegiatan-kegiatan yang merupakan bagian dari bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Atas bukti-bukti itu, Putri Candrawathi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. Dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maskimal hukuman mati.
BACA JUGA:Dana ZIS Baznas Diduga Ada Difiktifkan
BACA JUGA:11 Pelajar Kaur Bakal Bersaing di KSM Provinsi
“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” ujar Andi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Namun Andi tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan PC dalam kasus Brigadir J hingga ditetapkan sebagai tersangka. Andi hanya menyebut bahwa PC terlibat dalam kegiatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Dan (PC) melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” tandasnya.
BACA JUGA:Liga Basket Pelajar Terbesar di Tanah Air Bergulir Kembali
BACA JUGA:Kejari Kaur Pemusnahan Barang Bukti Perkara
Dalam perkara ini, total ada lima tersangka. Empat tersangka lainnya, adalah Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf.
Sebelumnya, Polri juga telah menyatakan bahwa terdapat enam anggota polisi yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
BACA JUGA:7 Desa Persiapan Pemekaran Proses Perbup, Tapi...
BACA JUGA:Dokumen Rahasia
Disebutkannya, enam orang tersebut yang menghalangi penyidikan kasus tersebut yakni FS, BJP (Brigjen Pol) HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.
Keenam orang tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan mendalam serta diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.