Masih ada jalan lain.
Kalau presiden mau.
Agak berisiko tapi dukungan dari rakyat cukup besar: hapus persentase pencalonan presiden.
Dengan cara apa? Lewat Perppu. Hak presiden untuk mengeluarkan Perppu.
Dengan Perppu itu dihapus syarat 20 persen.
Pasti heboh.
Tapi sah.
Konstitusional.
Dukungan ada.
Toh selama ini begitu banyak gugatan yang mempersoalkan batas 20 persen itu.
Prof Dr Yusril Ihza Mahendra pernah melakukannya.
Prof Dr Effendi Gazali juga.
PKS juga pernah.
Menurut Yusril, sudah 19 gugatan yang diajukan ke MK.
Memang semuanya ditolak.
Tapi terlihat jelas begitu banyak keinginan itu.