Juga ahli tata kota.
Atau mencari data tentang izin bangunan.
Setiap kali mereka ke Allahabad setiap itu pula bangunan bertambah lantainya.
Developer mengaku izin-izin sudah lengkap.
Tapi empat orang itu kian menemukan lubang: jarak dua tower itu pun melanggar peraturan.
Seharusnya minimal 14 meter.
Yang terjadi hanya 9 meter.
Di tengah perjalanan persidangan dana mereka habis.
Mereka kembali mengetuk pintu tetangga.
Minta donasi Rp 10.000/pintu.
Ada yang mau membayar ada pula yang tidak.
Hebatnya: pengadilan memenangkan mereka.
Pembangunan dua tower itu harus dihentikan.
Bahkan harus dirobohkan.
Aturan yang dilanggar banyak sekali.
Tentu developer naik banding.