KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Manager Area PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Join Zulpian, ST sudah mengajukan surat resign ke perusahaan Ciputra di Jakarta, Kamis (18/8) lalu. Sementara, polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT CBS versus (vs) masyarakat kini belum selesai.
Motif pengunduran diri mantan Manager PT CBS tersebut karena mendapatkan tawaran tiga perusahaan diluar Provinsi Bengkulu. Salah satunya Perusahaan Nikel di Provinsi Maluku.
BACA JUGA: Nelayan dan Pedagang Keliling, Harap Prioritas BLT BBM
Mantan Manager PT CBS Join Zulpian, ST mengakui, sudah mengajukan surat pengunduran diri dari PT CBS. Karena dia mendapatkan tawaran yang lebih menarik.
Kelengkapan berkas pengunduran diri sudah dimasukan ke perusahaan Ciputra Group di Jakarat, Kamis lalu. Selasa (20/9) mendatang dia resmi keluar dari PT CBS dan langsung bergabung dengan perusahaan yang melirik kinerjanya.
BACA JUGA: Pesta Malam Masih Boleh, Waktu Dibatasi hingga Pukul 00.00 WIB
“Saya masih rahasiakan di perusahaan mana akan bekerja. Nanti semua tahu saya diperusahaan mana dan apa jabatan saya,” katanya, melalui pesan singat via WhatsApp, Selasa (6/9).
Join menambahkan, seluruh karyawan PT CBS sudah mengetahui bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatan Manager Area dan perusahaan Ciputra Groub.
Dia sudah dilepas oleh karyawan pabrik kelapa sawit (PKS) PT CBS. Untuk mengisi jabatan Manager Area dia mengaku tidak mengetahui.
BACA JUGA: Predator Seksual Mengintai, Kapolres Imbau Jaga Anak-Anak
“Ya saya sudah resmi tidak lagi di PT CBS lagi. saya sudah pamitan dengan rekan – rekan di PT CBS,” sebutnya.
Terpisah, Kades Tri Jaya Yosef Arista menegaskan, pihak PT CBS harus tetap konsisten dalam menyelesaikan polemik HGU PT CBS dengan tujuh desa, yakni Desa Muara Dua, Desa Air Pahlawan, Desa Sumber Harapan, Desa Tri Jaya, Desa Sinar Banteng, Desa Ulak Pandan, Desa Air Batang Kecamatan Nasal dan Desa Sinar Mulya Kecamatan Maje.
Jangan sampai pengunduran diri Manager Area menyebabkan proses penyelesaian HGU melamban. Sebab polemik ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu, hingga sekarang belum selesai.
BACA JUGA: Bawa 200 Liter Solar, Diamankan Polisi
BACA JUGA: Soal Lanjutan Kasus NIPD dan Hibah Kemenpora, Ini Kata Kapolres Kaur