"Pelaku saat ini sudah kita tangkap dan ditahan di Mapolres Kaur untuk pengembangan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Oleh Kasat Reskrim Ipda M Rofiqun, SH kepada awak media.
BACA JUGA:Bupati Minta Sertipikat Lahan Warga Keluar dari HGU PT CBS Cepat Tuntas
BACA JUGA:Bawa 200 Liter Solar, Diamankan Polisi
Atas tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka RS.
Maka tersangka RS dikenakan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
Kejadian pencurian ini berawal saat Arlin mengecek kerbaunya dengan jenis kelamin jantan Selasa 22 Agustus 2022.
Dari pagi Arlin mencari kerbaunya di daerah Air Kecik Perigi Dalam dan Sawah Capah Desa Gunung Agung Kecamatan Kaur Utara.
BACA JUGA:Berikut Rincian Ongkos Travel Kaur - Bengkulu
BACA JUGA:Personel Diminta Kesiagaan, Kapolres Cek Motor Taktis
Hingga sore Arlin tidak menemukan kerbau miliknya.
Namun dia mendapat informasi dari orang lain bahwa kerbau miliknya sudah ada yang jual ke daerah Bengkulu Selatan.
Arlin yang mengetahui langsung mengecek ke Bengkulu Delatan. Dan ternyata benar saja kerbau jantan itu miliknya.
Akhirnya AL langsung melapor ke Polres Kaur. Bahwa kerbau miliknya sudah ada yang mencuri dan berada di Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Rilis 3 Tersangka Ilegal Logging dan 11 Tersangka Tipidum dan Tipiter
BACA JUGA:Soal Lanjutan Kasus NIPD dan Hibah Kemenpora, Ini Kata Kapolres Kaur
Sementara pelaku RS menangkap hewan kerbau tersebut di padang pengembalaan saat kerbau mencari makan.