Sebentar.
Selama sekitar 20 tahun.
Yakni di tahun 1649 –-saat di Indonesia Sultan Agung dari Mataram baru saja meninggal.
Tahun itu raja Inggris adalah Charles I.
Waktu itu Raja Charles I menaikkan pajak.
Tanpa minta izin parlemen.
Parlemen marah.
Raja membalas: membubarkan parlemen.
Yang dibubarkan tidak mau.
Bahkan menganggap Raja telah berkhianat kepada negara.
Raja harus diadili sebagai pengkhianat.
Bisa dijatuhi hukuman mati.
Zaman itu terjadi perdebatan hukum tata negara yang seru.
Melebihi perdebatan hukum masa jabatan tiga periode.
Raja berdalih "kekuasaan Raja datang dari Tuhan".
Tidak selayaknya parlemen membatasi.