Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang di Kabupaten Kaur.
Ia mengambil barang itu melalui petunjuk peta atau google map yang dikirim lewat Handphone pintar.
Sementara uang untuk pembelian Sabu sudah ditransfer via rekening.
BACA JUGA:Tarik Tambang Dalam Rangka Peringati Haornas
Atas tindakan penyalahgunaan narkoba oleh pelaku TS.
Maka pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Adapun kronologis penangkapan ini saat tim OPSNAL Res Narkoba Polres Kaur melaksanakan pengintaian di seputaran jalan lintas Kecamatan Tanjung Kemuning pada kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
Pengintaian yang dilaksanakan tersebut atas laporan dari masyarakat bahwa didesa Tanjung Aur Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kebakaran Dini Hari, Rumah Warga Kaur Ludes
BACA JUGA:8 Perwira Polres Kaur Mutasi, 3 Keluar dan 4 Masuk, Ini Rinciannya
Berbekal dari informasi tersebut. Sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Res Narkoba Polres Kaur melintas di Desa Tanjung Aur Kecamatan Tanjung Kemuning tepatnya didepan sekolah SD Negeri 28.
Saat itu Tim patroli melihat ada 2 orang laki-laki yang mencurigakan. 1 orang menunggu di sepeda motor dan 1 orang sedang mencari sesuatu di pinggir jalan.
Pada saat Tim patroli mendekati kedua orang tersebut salah satunya melarikan diri.
Sementara yang berada diatas sepeda motor berhasil diamankan.
BACA JUGA:Jual Kerbau Diduga Curian, Warga Kaur Diringkus