KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pendamping Desa di Kecamatan Kelam Tengah keluhkan tidak bisa mengikuti program pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini disampaikan oleh salah seorang Pendamping Desa Pidi, Senin 12 September 2022.
Dia mengatakan aturan yang mengatakan pendamping desa dibayar oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA: Siapa Membunuh Putri (10): Beradu Headline
BACA JUGA: 2 Persen DAU Wajib Untuk Atasi Inflasi Pasca Kenaikan BBM
“Informasinya ada pendamping yang sama sama digaji oleh APBN, tetapi bisa masuk ke bursa pemberkasan PPPK. Tetapi Pendamping Desa tidak bisa masuk ke bursa tersebut,” kata dia tanpa menyebut pendamping mana yang dimaksud ikut pemberkasan PPPK.
Lanjutnya, pendamping desa seperti dianaktirikan di Kabupaten Kaur ini. Seharusnya jika ada pendamping dari kementerian lain bisa melakukan pemberkasan.
Pendamping desa yang ada dalam naungan Kementrian Desa ini juga bisa pemberkasan juga.
BACA JUGA: Masyarakat: Terima Kasih Atas Perjuangan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Depan Sekolah
“Saya sangat berharap ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Kaur untuk membahas permasalahan ini, karena semua warga negera Indonesia memiliki hak yang sama,” jelasnya.
Sambungnya, masalah lulus atau tidak lulus bukan menjadi permasalahan.
Paling tidak pendamping desa dihormati kinerjanya selama ini dalam melayani Pemerintah Desa dan masyarakat.
BACA JUGA: 1.686 KPM Penerima BLT-BBM Antri di Kantor Pos Nasal
“Ia, hampir seluruhnya pendamping desa, tidak bisa melakukan pemberkasan, entah aturan mana yang dipakai,” tutupnya.