Untuk jenis Kayu Terap (Kerbang) dengan ukuran diameter batang sekira 60 cm hingga 70 cm, panjang kayu sekira 12 meter, dengan kayu olahan sekira 2,5 Meter kubik.
Sementara di Desa Muara Dua Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur pelaksanaan pengukuran kayu dengan Jenis kayu Durian, Damar dan Terap atau Kerbang.
BACA JUGA:Asyik Tumpuk Kayu di HPT, Dua Warga Kaur Diamankan
BACA JUGA:Jatuh Pingsan Saat Urus Pencairan BLT-BBM, Nenek Siti Rasmi Wafat
Dengan ukuran diameter batang kayu sekira 50 cm hingga 60 cm, panjang kayu sekira 12 meter, dangan hasil kayu olahan secara keseluruhan sekira 3 Meter kubik.
"Petugas kami sudah melaksanakan kegiatan cek tunggu atau lacak balak di kedua lokasi. Hasil dari 2 Lokasi itu semua tunggul kayu masih di tanah marga dan belum masuk di HPT," ucap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.IK,MH melalui Plh Kasatreskrim Ipda M. Rofiqun, SH kepada radarkaur.co.id, Rabu 14 September 2022.
Dengan telah dilaksanakannya pengecekan tunggul kayu tersebut. Maka kayu yang sempat ditahan karena diduga hasil illegal logging tersebut akan diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Adapun kegiatan pengecekan tunggul kayu atau lacak balak tersebut dengan dasar Laporan polisi Nomor : LP/479/A/IX/2022/Bengkulu/Res Kaur, tgl 2 September 2022 dan kedua Surat perintah penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/89/IX/2022/Reskrim, tgl 2 September 2022.