KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Asal kayu balok yang dibawa warga tanpa surat ijin dan ditahan karena diduga kegiatan ilegal logging di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) menemui titik terang.
Setelah dilakukan cek tunggul kayu (lacak balak) oleh petugas. Hasilnya kayu tersebut masih dalam wilayah tanah marga dan belum masuk kawasan HPT.
Pengecekan tunggul kayu tersebut dilaksanakan oleh petugas dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Kaur.
Turut juga Harnudianto, S.IP sebagai ahli pengukuran dan pengenalan jenis kayu / KPHL VI Kaur.
BACA JUGA:Dirayu Mampir ke Kosan, Mahasiswi di Bengkulu Hampir Kehilangan 'Pagar Ayu'
BACA JUGA:Atas Perintah Presiden Jokowi Identitas Hacker Bjorka Berhasil Diungkap, Benarkah?
Serta Saiful sebagai Ahli Global Positioning System (GPS) / KPHL VI Kaur.
Kegiatan cek Tunggul atau lacak balak tersebut dilakukan pada Selasa 13 September 2022 sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Lokasinya di daerah Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur dan di Desa Muara Dua Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.
Lokasi itu ditunjukan oleh pemilik kayu yang diamankan, sebagai asal kayu tersebut.
BACA JUGA:Pemda Kaur Hibah 112 Aset Tanah dan Bangunan
BACA JUGA:Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Depan Sekolah
Dan setelah dicek jenis, ukuran dan umur kayu yang dibawa dengan Tunggul dan sisa-sisa kayu di lokasi sama dengan balik kayu yang dibawa.
Dalam pelaksanaan pengecekan tunggul kayu di Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, petugas telah melaksanakan pengukuran diameter.