Residivis Remaja Kaur ini Kembali Ditangkap Pasca Sukses Bobol Rumah di Seluma

Selasa 20-09-2022,17:19 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:Atas Perintah Presiden Jokowi Identitas Hacker Bjorka Berhasil Diungkap, Benarkah?

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke3, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan di tahan di Mapolres Seluma.

Kategori :