"Untuk persyaratan yang harus dibawa pemilik ternak yakni Surat Keterangan kepemilikan ternak dari kepala desa atau lurah. Lalu e-KTP serta materai 10.000. Untuk materai nanti diperlukan dalam surat pernyataan oleh pemilik ternak yang diamankan," ujar Kabid pada RKa, Kamis 22 September 2022.
BACA JUGA:Target Swasembada Kedelai, 600 Hektar CPCL Dapat Bantuan Bibit
BACA JUGA:Jamsostek Bagi APD Dikaji Dan Ditindaklanjuti
Sedangkan untuk penembusan ternak yang terjaring razia, lanjut Ersan, pemilik tak hanya diminta membuat surat pernyataan tidak kembali melepas liar ternak.
Dikenakkan sanksi denda Rp150 ribu untuk ternak jenis kambing.
Sedang untuk jenis kerbau atau sapi besaran denda yakni Rp300 ribu.
"Lalu ada biaya perawatan sebesar Rp 70 ribu. Ini diberikan ketika ternak yang tertibkan sudah bermalam di kantor Satpol-PP," jelasnya.
BACA JUGA:Jounder Maut Ternyata Milik Pemerintah, Kadis Pertanian Kaur Beri Penjelasan Begini
BACA JUGA:Residivis Remaja Kaur ini Kembali Ditangkap Pasca Sukses Bobol Rumah di Seluma
"Lalu untuk tambahan. Ternak kaki empat yang kami tertibkan. Selanjutnya akan di cek kesehatan oleh tim Dinas Pertanian Kaur bidang Peternakan. Ini menyikapi wabah PMK yang kini sedang mewabah," tambah Ersan.
Imbuhnya, selain mengamankan tiga kambing di Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah. Pihaknya juga menertibkan dua ekor kambing dan satu ekor sapi di Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap.