Sementara itu, warga Kecamatan Kelam Tengah Cici Hijrah Fitriani (38), melapor ke KPU Kaur lantaran dicatut salah satu Parpol sebagai anggota.
BACA JUGA:Jounder Maut Ternyata Milik Pemerintah, Kadis Pertanian Kaur Beri Penjelasan Begini
BACA JUGA:Residivis Remaja Kaur ini Kembali Ditangkap Pasca Sukses Bobol Rumah di Seluma
Ia menduga namanya dimanfaatkan mengisi kelengkapan admisnistrasi keanggotaan Parpol untuk mendaftar sebagai peserta pemilu 2024.
“Saya tidak pernah masuk atau gabung partai politik, ternyata dalam Sipol saya masuk struktur partai politik. Ini merugikan saya dan berharap nama saya dihapus dari Sipol,” tuntasnya.