Parpol Catut Puluhan NIK Warga, KPU Kaur Terima Laporan

Kamis 22-09-2022,19:30 WIB
Editor : Adminradarkaur

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Partai politik (parpol) pendaftar peserta pemilu 2024 ketahuan catut puluhan nomor induk kependudukan (NIK) warga. Hal ini diketahui setelah KPU Kaur menerima laporan laporan warga yang keberatan.

Puluhan warga Kabupaten Kaur itu telah datang ke kantor KPU Kaur sejak 1 Agustus 2022. 

Mereka melaporkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dicatut oleh Partai Politik (Parpol).

NIK itu dipakai parpol tanpa izin untuk mendaftar pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

BACA JUGA:Pendaftar Panwascam Kaur Diprediksi Membludak 

BACA JUGA:Satpol PP Kaur Tertibkan Ternak Lepas Liar, Sanksi Pidana Atau Denda?

Selanjutnya adalah tugas KPU Kaur untuk melakukan klarifikasi terhadap warga yang keberatan atas pencatutan itu. Sebelum nama dan data warga dihapus dari Sipol.

Masyarakat Kabupaten Kaur dapat mengecek link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Kalau tercantum dalam keanggotaan parpol, bisa dilaporkan ke KPU.

 ''Intinya warga yang melaporkan itu merasa keberatan nama dan NIK-nya terdaftar dalam Sipol. Karena mereka tidak pernah mendaftar sebagai anggota salah satu partai. Sejak 1 Agustus 2022 sudah ada 27 warga yang melapor,'' terang Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis, Irpanadi, S.Ikom, Rabu 21 September 2022.

BACA JUGA:Kejurda Atletik Bengkulu, Utusan Kaur Diwakili Pelajar SMAN 8 Kaur 

BACA JUGA:Ada 4 Manfaat Latih Anak Menggambar dan Mewarnai Sejak Dini

Dalam laporan yang diterima dari warga itu, rata-rata merasa nama dan NIK dicatut untuk administrasi parpol selama verifikasi administrasi sebagai peserta pemilu 2024.

Warga yang merasa namanya dicatut oleh parpol, bisa menyampaikan pengaduan atau laporan secara online maupun offline ke KPU Kaur.

“Kami buka pengaduan kalau ada masyarakat yang merasa bukan anggota partai,  nanti kita sampaikan ke KPU RI untuk dihapus dari Sipol,” sambung Irpanadi.

Kategori :