Terbukti Pasif, Kades dan Camat se-Kabupaten Kaur Disinyalir Tak Dukung Penegakan Perda Hewan Ternak
Terbukti Pasif, Kades dan Camat se-Kabupaten Kaur Disinyalir Tak Dukung Penegakan Perda Hewan Ternak--ilustrasi
KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID – Pasca pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang hewan ternak, kades dan camat se-Kabupaten Kaur terbukti masih pasif.
Nyatanya belum ada kebijakan maupun Tindakan untuk mendukung upaya keberhasilan Perda Hewan ternak tersebut.
Meskipun Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP dan Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun upaya tersebut tidak sama dilakukan oleh kades maupun camat.
Bahkan sampai saat ini kades belum satupun membuat peraturan desa terkait hewan ternak ataupun pembentukan Satuan Tugas (Satgas) hewan ternak di masing-masing desa.
Penertiban hewan ternak sejatinya tidak akan hanya mampu dilaksanakan oleh Satpol PP semata. Namun, butuh kerjasama semua lini hingga tingkat bawah.
BACA JUGA:PWI Pusat Soroti Ketentuan Digital dalam Perjanjian Dagang RI–AS
BACA JUGA:Tips Puasa Aman bagi Penderita Diabetes
Sayangnya, kesadaran pemerintahan desa dan kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah belum terlihat kesetiusannya ikut berperan aktif.
Hingga kini, belum ada satupun Satgas penertiban hewan ternak yang terbentuk dimasing-masing desa. Padahal, penegakkan Perda hewan ternak ini butuh peran aktif masyarakat setempat.
Disisi lain, kesadaran peternak juga masih jauh dari harapan. Peternak masih cuek dan tidak mengindahkan Perda. Mirisnya, sanksi berat dinilai hanya sebagai angin lalu.
Perlu adanya upaya untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian Pemdes maupun kecamatan untuk mengimplementasikan Perda hewan ternak.
BACA JUGA:Kemnaker Minta Masyarakat Waspadai Situs Palsu Mengatasnamakan Skillhub
BACA JUGA:Kado Bulan K3, Menaker Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum
Sehingga wajar jika timbul pertanyaan dikalangan masyarakat terhadap keberhasilan perda penertiban hewan ternak tersebut, meskipun kenaikan denda terhadap hewan ternak yang berhasil ditangkap sudah diterapkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
