Ditambahkannya, selain telah menyampaikan hasil Musdes RAPBDes perubahan, serta diperiksanya Perkades.
Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, agar desa dapat melakukan pengajuan. Yakni telah menyampaikan pertanggungjawabkan, DD dan ADD tahun 2022 tahap I dan II.