PTDH Ferdy Sambo dan Pengusutan Obstruction of Justice Bukti Langkah Tegas Polri

Jumat 23-09-2022,13:54 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Ditangkap 

BACA JUGA:Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir Yosua

Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua yakni semua responden dan yang mengetahui kasus.

Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Sedangkan, 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

Sehingga disimpulkan mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

BACA JUGA:Kadiv Humas Polri Sebutkan CCTV Diduga Terkait Pembunuhan Brigadir J Ditemukan Ditempat Berbeda  

BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (21): Kode Etik

"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," kata Dedi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan kembali berkas perkara tahap I lima tersangka penembakan Brigadir J pada Rabu, 14 September 2022.

Begitu juga dengan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice.

Berkasnya telah dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Kamis, 15 September 2022.

BACA JUGA:Parpol Catut Puluhan NIK Warga, KPU Kaur Terima Laporan 

BACA JUGA:Pendaftar Panwascam Kaur Diprediksi Membludak

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda mengatakan berkas perkara kedua kasus tersebut masih dalam proses penelitian berkas.

"Yang jelas teman penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan," kata Ketut. (Laily Rahmawaty/antaranews.com)

Kategori :