BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - Na alias Tamtam Ail, anak mantan Kapolda Jawa Barat Irjen (Purn) Sudirman Ail akhirnya dibebaskan dari tahanan Mapolda Bengkulu lewat cara Restoratif Justice (RJ).
Cara ini bisa ditempuh setelah ada perdamaian antara Tamtam Ail dengan Djamri, korban dalam kasus penipuan.
Dilansir dari bengkuluekspress.com, Tamtam Ail sebelumnya sempat menginap di 'hotel prodeo' Mapolda Bengkulu.
Tamtam Ail dan LN (36) merupakan pelaku kasus penipuan pada proyek Irigasi Air Majunto Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Acungkan Pedang pada Tim Operasi Musang, Betis DPO Curanmor 'Dihadiahi' Timah Panas
BACA JUGA:PTDH Ferdy Sambo dan Pengusutan Obstruction of Justice Bukti Langkah Tegas Polri
Djamri selaku korban melaporkan Tamtam Ail dan Lukman ke Polda Bengkulu pada bulan Juli 2021 lalu.
Kedua pelaku diduga telah menjanjikan sebuah proyek kepada korban.
Dimana korban diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp750 juta.
Namun setelah uang disetor proyek dijanjikan tersebut tak kunjung diberikan oleh kedua tersangka.
BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (21): Kode Etik
BACA JUGA:Parpol Catut Puluhan NIK Warga, KPU Kaur Terima Laporan
Tamtam Ail dan Lukman kemudian ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Namun kedua tersangka menempuh jalur RJ pada korban dan permohonan RJ itupun dikabulkan.
Saat ini antara kedua belah pihak telah sepakat berdamai.