Lewat Cara Restoratif Justice, Anak Mantan Kapolda Dibebaskan

Jumat 23-09-2022,18:29 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Perdamaian antara kedua pihak kemudian digelar di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu didampingi penyidik Jatanras Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Pendaftar Panwascam Kaur Diprediksi Membludak 

BACA JUGA:Satpol PP Kaur Tertibkan Ternak Lepas Liar, Sanksi Pidana Atau Denda?

Kuasa hukum kedua tersangka Rocky Firmansyah menerangkan kliennya dan korban terdapat miskomunikasi dalam perjanjian proyek irigasi Air Majunto Kabupaten Mukomuko tersebut. 

Pihaknya bersyukur permasalahan itu telah selesai dan keduanya telah sepakat berdamai.

Sehingga proses hukumnya telah diberhentikan dan terhadap kliennya telah dibebaskan.

"Permasalahan itu sudah kita luruskan dan diselesaikan, karena memang ada miskomunikasi. Intinya sudah selesai dan kedua belah pihak tidak ada masalah," kata Rocky Firmansyah, Jumat 23 September 2022 pada bengkuluekspress.com.

BACA JUGA:Lama Ditinggal Suami, Tiga Guru Ajukan Cerai 

BACA JUGA:Kejar Progres, Keselamatan Pekerja Dipertaruhkan

Sementara itu, terkait kerugian yang ditimbulkan pada korban sambung Rocky, telah dipulihkan kembali oleh kedua tersangka. 

Di sisi lain, korban Djamri ketika dikonfirmasi membenarkan adanya perdamaian yang dilakukan pihaknya dengan Tamtam Ail dan Lukman.

Ia menjelaskan bahwa permasalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian sebesar Rp.750 juta itu telah diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Permasalahannya sesudah selesai, kerugian juga dikembalikan dan laporan di kepolisian sudah tidak ada lagi," pungkas Djamri.

Kategori :

Terpopuler