KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Sepasang remaja penjual dan pembeli pil Samcodin diamankan saat transaksi.
Keduanya yakni remaja pria FS (20) warga Tanjung Besar dan remaja putri Sa (20) warga Selasih Kecamatan Kaur Selatan.
Mereka telah diamankan Polsek Kaur Selatan saat jual beli pil.
Dua remaja diamankan di kediaman Fs di Desa Tanjung Besar pada Rabu 28 September 2022 sekira pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA:Identitas Pemilik Kayu Meranti 25 Kubik warga Padang Guci Hulu Berinisial I...
BACA JUGA:HUT 77 TNI, Koramil 408-02/KU Gelar Karya Bakti
Setelah selesai diperiksa Polsek Kaur Selatan.
Dua pelaku langsung diserahkan ke Satnarkoba Polres Kaur, Jum'at 30 September 2022.
Hasil pemeriksaan sementara pil Samcodin itu didapat dari membeli secara online.
Polsek Kaur Selatan mengamankan pelaku FS (20) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Ayah dan Anak Tewas Ditabrak Truk Sawit, Salah Satu Korban Guru Rajin
BACA JUGA:Miras Dari OKU Selatan Berhasil Diamankan Polsek Muara Sahung
Bahwa di Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan diduga ada pelaku penjual obat pil Samcodin tanpa izin resmi.
Dari informasi masyarakat tersebut Polsek Kaur Selatan langsung mendalami dan melakukan penyelidikan.
Pelaku saat itu baru selesai bertransaksi jual beli dengan seorang pembeli.