Keduanya langsung dilakukan interogasi oleh anggota Polsek Kaur Selatan.
BACA JUGA:KM Sabuk Nusantara 46 yang Terdampar jadi Objek Selfie
BACA JUGA:Identitas Pemilik Kayu Meranti 25 Kubik warga Padang Guci Hulu Berinisial I...
Hasil dari interogasi tersebut anggota akhirnya mengamankan penjual FS dan pembeli Sa.
Serta barang bukti sebanyak 195 keping obat jenis Samcodin yang dimiliki pelaku FS. Satu keping berisi 10 butir.
"Pelaku sudah kita amankan di Polsek Kaur Selatan. Dan kini pelaku telah kita serahkan ke Satnarkoba Polres Kaur untuk ditindak lanjuti," ucap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.IK,MH melalui Kapolsek Kaur Selatan IPTU Risky Dwi C, S.TRK pada radarkaur.co.id Jum'at 30 September 2022.
Sementara itu Kasat Narkoba Iptu Samsul Rizal, SH membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku dan pembeli pil Samcodin di Desa Tanjung Besar kecamatan Kaur Selatan.
BACA JUGA:Pemilik Kayu Meranti Dipanggil
BACA JUGA:Jembatan Gantung di Kaur Hancur Diterjang Banjir Bandang
Pelaku dan pembeli pil Samcodin tersebut telah diserahkan Polsek Kaur Selatan kepada Satnarkoba Polres Kaur untuk ditindaklanjuti.
"Benar saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres Kaur. Pelaku ditahan untuk menjalani pengembangan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kasat Narkoba Iptu Samsul Rizal, SH.