KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaur perpanjang masa pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Perpanjangan pendaftaran tersebut dikarenakan jumlah pendaftar kurang dan belum tercapainya keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen pada pendaftaran Panwascam.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Toni Kuswoyo, S.Sos, M.AP melalui anggota Kelompok Kerja (Pokja) Prengki saat dikonfirmasi radarkaur.co.id pada Sabtu 1 Oktober 2022.
Untuk diketahui jumlah seluruh pendaftar Panwascam di Kabupaten Kaur total sebanyak 181 orang untuk 15 kecamatan.
BACA JUGA:Bersiap Kuliah S2 di Moscow Rusia, Dhery Beri Motivasi Pelajar Kaur
BACA JUGA:AMDK Berseri Mulai Beredar Awal 2023
Dengan jumlah pendaftar perempuan sebanyak 37 orang.
Perpanjangan masa pendaftaran Panwascam tersebut berdasarkan surat Bawaslu RI turun ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Kaur.
Jadwal perpanjangan masa pendaftaran Panwascam tersebut sesuai pedoman selama 5 hari kerja. Dimulai sejak 3 Oktober 2022 sampai 7 Oktober 2022.
Pengumuman perpanjangan pendaftaran Panwascam itu disampaikan mulai hari Sabtu 1 Oktober 2022.
BACA JUGA:Mengagumkan, Yayasan Bina Insan Kamil Bangun Gedung SMPIT Bertingkat 3
BACA JUGA:Puluhan Titik di Jalan Provinsi ini Rawan Longsor
Ketua Bawaslu Toni Kuswoyo, S.Sos, M.AP melalui Pokja Prengki menyampaikan perpanjangan masa pendaftaran.
Ini dilaksanakan karena kurangnya keterlibatan perempuan sebanyak 30 persen pada pendaftaran Panwascam.
Jumlah 30 persen tersebut dihitung berdasarkan keikutsertaan pendaftar perempuan di setiap kecamatan bukan secara keseluruhan se-Kabupaten Kaur.