Penggunaan gas air mata dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) lantas menjadi sorotan.
BACA JUGA:Bersiap Kuliah S2 di Moscow Rusia, Dhery Beri Motivasi Pelajar Kaur
BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (30): Koran Berlumur Darah
Lantaran penggunaan gas air mata di dalam stadion jelas melanggar statuta atau aturan FIFA.
Hal itu tercantum pada pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan. Lebih tepatnya tertulis di pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan.
"No fierarms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," tulis aturan FIFA.
Jika mengacu pasal 19 b tersebut, pihak keamanan laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan melanggar aturan FIFA.
BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (29): BAP
BACA JUGA:Minyak Merah
Sehingga menyebabkan terjadinya Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan Aremania.
Dalam aturan FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations), gas air mata nyatanya tidak diperbolehkan.
Maka tindakan pelepasan gas air mata dalam kericuhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, atau Tragedi Stadion Kanjuruhan telah melanggar aturan FIFA.
Para korban meninggal dunia tersebut diduga disebabkan oleh tembakan gas air mata yang dilepaskan saat kericuhan terjadi pasca-pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
BACA JUGA:Mengagumkan, Yayasan Bina Insan Kamil Bangun Gedung SMPIT Bertingkat 3
BACA JUGA:Kabel Puding Trafo milik PLN dekat RSUD Kaur Hilang Dicuri