KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pembayaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kaur masih tertunda.
Hal itu disebabkan adanya pemisahan rekening gaji PPPK terhadap rekening ASN.
Sehingga harus dilakukan perubahan rekening anggaran.
Sebelumnya sudah dianggarkan namun akhirnya dikaji kembali. Dan akan dikeluarkan setelah perubahan anggaran disahkan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Telat Ganti Persneling, Truk Muatan TBS Terbalik
BACA JUGA:Iming-Iming Dapat Rp900 Juta, Warga Pagar Alam Ditipu
Hal itu disampaikan Kepala BPKAD Hellitza Okkie, S.Kom,MH melalui Bidang Anggaran Amir Mahmud, SE, MM kepada radarkaur.co.id pada 5 Oktober 2022.
"Sebenarnya sudah sejak awal tahun gaji untuk PPPK sudah dianggarkan. Akan tetapi di dalam APBD kita, gaji untuk PPPK masuk di rekening ASN. Setelah dikaji kembali ternyata rekening untuk PPPK itu tersendiri atau dipisah dari rekening gaji ASN," ucap Amir
Menurutnya, setelah ada pemisahan rekening gaji PPPK dari rekening gaji ASN.
Maka perubahan rekening anggaran gaji PPPK itu dilakukan pemisahan pada APBD Perubahan 2022.
BACA JUGA:Dicurigai Sebagai Cepu Narkoba, Pemuda Dikeroyok 5 Orang, 3 Berhasil Dibekuk
BACA JUGA:Banyak Honorer Tidak Terverifikasi, DPRD Panggil Sekda dan BKPSDM
Perubahan anggaran pada pemisahan rekening PPPK dari ASN menyebabkan gaji PPPK agak sedikit tertunda. Karena menunggu perubahan anggaran selesai.
"Jadi apabila anggarannya nanti sudah disahkan maka pembayaran gaji mereka akan dihitung sejak mereka dilantik," terangnya.
Lanjutnya, untuk penghitungan gaji P3K yang akan dibayarkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) terhitung masa tugas (TMT).