KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Enam orang pemuda dicokok Polsek Muara Sahung Polres Kaur, Rabu malam 5 Oktober 2022. Mereka terlibat dalam jual beli obat batuk merk Samcodin.
Mereka diamankan di dua tempat terpisah. Yakni persimpangan menuju Desa Tri Tunggal Bhakti dan Dusun Ludai Kecamatan Muara Sahung.
Barang bukti yang diamankan cukup banyak. Yakni 101 kaplet obat batuk diamankan dari tangan para terduga pelaku.
Masing-masing kaplet berisi 10 butir pil obat batuk Samcodin.
BACA JUGA:Zikir Akbar Nasional di BS Undang Jokowi
BACA JUGA:72 Hektar Sawah Dikeluarkan dari Usulan LSD, Alasannya Masuk Akal
Pil Samcodin ini dijual seharga Rp 20 ribu per kaplet.
Keenam orang yang diamankan tersebut, yakni Mo (19) warga Desa Muara Sahung dan M (23) warga Desa Gunung Terang Kecamatan Kinal.
Keduanya merupakan penjual obat batuk.
Selanjutnya NP (21), AP (21) dan Mn (20) ketiganya warga Desa Gunung Terang Kecamatan Kinal.
BACA JUGA:Soal Gaji PPPK Tertunda, Ini Kata BPKAD
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Telat Ganti Persneling, Truk Muatan TBS Terbalik
Terakhir JH (16) warga Kecamatan Muara Sahung masih berstatus sebagai pelajar.
"Ada enam orang yang diamankan. Dua berstatus sebagai penjual, sisanya sebagai pembeli. Telah kami lakukan pemeriksaan, begitu juga dengan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Kaur Polda Bengkulu," terang Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kapolsek Muara Sahung, Ipda J Perangin Angin, SH pada RKa, Kamis (6/10).
Kapolsek lalu menjelaskan kronologi penangkapan para terduga pelaku.