Berawal dari terduga No sebagai penjual dan JH sebagai pembeli. Keduanya terlebih dulu diamankan ketika melakukan transaksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku. Terduga No menerima pesan teks dari terduga AP melalui salah satu aplikasi.
Ia menyebutkan bila yang ada obat batuk yang ingin ia jual pada terduga No.
Anggota Polsek Muara Sahung yang mengetahui hal tersebut kemudian melakukan koordinasi dengan terduga AP, menggunakan akun terduga No.
Setelah didapat kesepakatan, terduga AP bersama NP, Mn, dan M. Langsung menuju ke tempat yang dijanjikan, yakni Dusun Ludai Desa Muara Sahung.
Keempat orang asal Kecamatan Kinal itu tak berkutik, ketika tiba di lokasi, mereka langsung diamankan anggota Polsek Muara Sahung.
"Penyalahgunaan obat batuk ini telah sangat meresahkan masyarakat. Karenanya harapan kami sinergi semua pihak dalam penanggulangan," pungkas Kapolsek.