Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan obat Pil jenis Samcodin sebanyak 12 kotak pil.
BACA JUGA:Satria Kanjuruhan
BACA JUGA:Ambil Alih Pengelolaan Wisata Pantai Laguna oleh Pemda Kaur jadi Polemik
Setelah dihitung terdapat 1.160 butir pil Samcodin yang dimiliki terduga pelaku.
Dengan ditemukannya barang bukti pil Samcodin tanpa izin yang dijual pelaku. Akhirnya pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Maje dan segera akan ditangani Sat Res Narkoba Polres Kaur.
"Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan. Pelaku akan segera ditindak lanjuti Satres Narkoba untuk penyidikan dan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut," sampai Kapolsek IPDA Carles Effendi, SH.