KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Jajaran Polsek Maje bersama Sat Res Narkoba Polres Kaur amankan seorang nelayan berinisial AN (43) warga Desa Benteng Harapan Kecamatan Maje.
Dari pelaku polisi juga menyita 1.160 butir pil Samcodin.
Pelaku dan barang bukti diamankan Sabtu 8 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB di tempat kediamannya di Desa Benteng Harapan Kecamatan Maje.
Pelaku AN merupakan seorang yang sehari-hari berprofesi nelayan.
BACA JUGA:BMKG: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Berlanjut hingga 15 Oktober
BACA JUGA:Loket Kanjuruhan
Namun tidak disangka, pelaku juga 'menyambi' jualan pil Samcodin
Pelaku menjual pil Samcodin tanpa izin. Sementara menurut informasi sasarannya adalah kebanyakan anak-anak usia remaja hingga beranjak dewasa.
Pelaku diamankan Kapolsek Maje berawal dari jajaran Polsek Maje mendapatkan informasi dari masyarakat.
Bahwa di Desa Benteng Harapan Kecamatan Maje diduga sering terjadi transaksi jual beli obat batuk Pil Samcodin tanpa izin.
BACA JUGA:12 Kepala Keluarga Terdampak Petir Tower BTS Terima Penggantian Barang Rusak
Berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 15.30 WIB Polsek Maje melakukan koordinasi ke Satres Narkoba Polres Kaur.
Dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Kemudian sekira pukul 19.00 WIB Kapolsek Maje serta jajaran dengan di-back up dari Satres Narkoba melakukan penggeledahan di rumah pelaku AN (43). Karena diduga sebagai pengedar pil samcodin.