Pada pertemuan itu, Oknum guru agama berinisial AP sebagai pelaku dugaan pelecehan secara seksual sengaja tidak dihadirkan. Untuk menghindari trauma anak-anak ketika bertemu dengan oknum AP.
BACA JUGA:BMKG: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Berlanjut hingga 15 Oktober
BACA JUGA:JohnAnglo Bro
Mediasi itu dilaksanakan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Mediasi juga dihadiri langsung pejabat Kantor Cabdin Kaur yang diwakili Kasubag TU Arina, SE.
Kepala Sekolah SMAN 11 LK Berasrama Satarudin, S.Pd, M.Pd mengatakan bahwa mediasi tersebut sesuai kesepakatan akan dimediasi Senin, 10 Oktober 2022.
Setelah dilaksanakan mediasi kedua orang tua dari A dan Ri menolak.
BACA JUGA:12 Kepala Keluarga Terdampak Petir Tower BTS Terima Penggantian Barang Rusak
Dan kedua Orang tua Ra dan L sepakat menyetujui hasil mediasi.
Isinya oknum guru Agama AP berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Apabila terjadi perbuatan yang sama maka AP bersedia dituntut secara hukum. Dan pada mediasi itu kedua orang tua tidak lagi akan menuntut secara hukum.
Sedangkan kedua orang tua meminta kepada pihak sekolah untuk pindah tugaskan oknum AP untuk tidak bertugas lagi disekolah tersebut.
BACA JUGA:Ambil Alih Pengelolaan Wisata Pantai Laguna oleh Pemda Kaur jadi Polemik
BACA JUGA:Mobil Avanza Tertimpa Pohon di Jalan Lintas Provinsi yang Tertutup Longsor
"Disini juga ada perwakilan dari Dinas Pendidikan Bengkulu. Maka ini nanti akan kita sampaikan ke Kantor Cabdin Provinsi Bengkulu untuk merekomendasikan oknum pelaku untuk pindah tugas," sampai Kepala Sekolah Satarudin.