“Dari barang bukti yang diamankan sebanyak 3.3 kg dan sisanya 1.7 kg sabu telah dijual oleh Irjen Pol TM di Kampung Bahari,” ujar Kombes Mukti.
BACA JUGA:Emak-Emak Penjahit Ditemukan Terbujur Kaku
BACA JUGA:6 Desa Induk Setuju 30 Persen APBDes Untuk Desa Persiapan, 1 Desa Belum Ada Kabar
Dari informasi yang beredar, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga menjual narkoba kepada sosok bernama Mami yang merupakan salah satu pengusaha diskotik di Jakarta.
Harga narkoba jenis sabu yang dijual oleh Irjen Teddy dengan harga senilai Rp 300 juta.
Padahal sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa merupakan salah satu Jenderal Polisi yang keras mengaungkan soal pemberantasan judi 303.