Diberitakan sebelumnya kasus NIPD ini sudah menyeret tersangka dan telah selesai menjalani hukuman.
BACA JUGA:Kades dan ASN Rangkap Jabatan Ketua LSM Potensi Konflik Kepentingan
BACA JUGA:Pemda Kaur Usul 3 Raperda, Diana Tulaini: Akan Dibahas Bapemperda!
Atas laporan Asmawi melalui kuasa hukumnya, kemudian dilakukan pengembangan kasus.
Dari penyelidikan naik ke penyidikan dan akhirnya ditetapkan 1 tersangka baru.
Yakni DR, mantan pejabat Pemda Kaur. Namun berbeda dengan tsk sebelumnya As, tersangka DR di Polres Kaur tidak ditahan.
Namun saat dilimpahkan ke Kejari Kaur, pihak JPU langsung melakukan penahanan.
BACA JUGA:Terima Kasih Jakarta, Anies Baswedan: Satu Babak Berakhir, Mari Sambut Babak Berikutnya
BACA JUGA: Gantikan Irjen Teddy Minahasa, Ini Sosok Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 12e, pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 KUHP.
Penetapan status tersangka terhadap DR merupakan hasil desakan tersangka pertama.
Asmawi melalui kuasa hukumnya, Sopian Siregar, SH, M.Kn yang meminta agar kasus dibuka kembali.
Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi- saksi dan mengumpulkan barang bukti.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Kepala Samsat dan 2 Warga Kaur jadi Tsk Tipikor, Ini Kasus yang Menjeratnya
BACA JUGA:9 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Guru Agama Cabul, Ada Bukti Memberatkan Pelaku
Akhirnya DR ditetapkan sebagai tersangka.