"Benar, baru empat desa yang sudah menyampaikan Perdes, desa yang lain sedang proses," ungkapnya.
Empat desa yang sudah ada Perdes Hewan Ternak memang belum diberlakukan. Karena kini belum disosialisasikan ke warganya.
Sebelum mentertibkan ternak melalui Perdes, wajib disosialisasikan. Agar pemilik hewan ternak tidak merasa terkejut.
BACA JUGA: Ada Penambahan 2 Desa Persiapan Pemekaran, Cek Disini
BACA JUGA: 45 Panwascam Disumpah di Bawah Al Qur'an, Segera Bertugas
Pembentukan Perdes juga merupakan salah satu syarat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap ketiga anggaran 2022.
"Mudah-mudah Perdes yang sudah dibentuk, kedepan dapat dilaksanakan dengan tegas. Sehingga tidak ada lagi ternak berkeliaran. Bila belum ditertibkan, warga merasa kurang nyaman. Karena hewan ternak berkeliaran selain merusak tanam warga, juga mengganggu fasilitas umum," pungkasnya.